VIVA - Pengadilan Moskow menjatuhkan denda pada Apple sebesar US$4.274 atau setara dengan Rp64,8 juta, pada Kamis, 3 Agustus 2023. Hal tersebut dikarenakan menurut kantor berita Rusia, Apple tidak menghapus konten, yang dinilai tidak akurat mengenai perang di Ukraina. Kantor berita TASS mengatakan ini adalah pertama kalinya Apple didenda karena pelanggaran itu. (AN-DX)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment