Write For Us

Aturan Baru Masker Standar di Jakarta, Bahan Scuba Dilarang!

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
69 Views
Published
VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan. Hal tersebut sebagai bagian dari Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibukota selama pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Masker. Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan yakni masker bedah dan masker kain.

Masker bedah yang sesuai standar harus mengikuti beberapa kriteria, yakni N-98 dan resisten cairan minimal 120mmHg. Sementara masker kain harus bahan katun dan minimal dua lapis, bisa menutup dagu juga hidung, dan kedua sisi beda warna. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi paling banyak Rp250.000.

==========================

VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAcoid
Google+ : https://plus.google.com/+VIVAcoid
LINE: https://timeline.line.me/user/_dT4rd5dLUvSPNGSG4PiUvrMTbY_qnTrclU6-odg
Instagram : https://www.instagram.com/vivacoid/?hl=en

Saksikan video terbaru lainnya di sini https://goo.gl/hYoQ7t
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment