Write For Us

Beda Pendapat KPK vs Ditjen PAS Soal JC Nazaruddin, Begini Penjelasan Prof. Andi Hamzah | ILC tvOne

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
81 Views
Published
Jakarta, tvOnenews.com - Nazaruddin menghirup udara bebas. Mulai dari remisi Hari Raya, menjadi Justice Collabolator (JC) & sudah sesuai aturan, adalah 3 alasan Kemenkumham memberikan remisi 4 tahun 1 bulan. Polemik pun terjadi, ICW mengecam & KPK membantah tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. Program Indonesia Lawyers Club (ILC) edisi Selasa 23 Juni 2020 mengangkat tema "Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?".

Dipandu oleh Karni Ilyas, pembahasan tentang bebasnya Nazaruddin ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Denny Indrayana, Saor Siagian, Masinton Pasaribu, Andi Hamzah, dll.

#ILCNazaruddinBebas
#NazaruddinBebas
#ILCNazaruddin
Category
Club
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment