VIVA - Majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Lebih lanjut, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment