VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di M Town Residence Gading Serpong, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di M Town Residence Gading Serpong, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment