VIVA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.
Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito sekaligus dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.
Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito sekaligus dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment