Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan melawan KT Corporation pada Rabu (30/9/2020) hari ini. Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.
"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.
"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
"Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan," kata Majelis Hakim.
- Category
- Mendapat Bakat - Talent
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment