VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK menyatakan bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta hukum maupun bukti yang kuat. #mahkamahkonstitusi #viralvideo #jejegovinda #raffiahmad #hengkykurniawan
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment