VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye.
Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
[R-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
[R-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment