Write For Us

Hukuman Mati! Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Terbukti Bersalah

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
35 Views
Published
VIVA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. #VIVAnewsdaily

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment