Write For Us

Jika Hanya Ada Calon Gubernur Tunggal di Jakarta, KPU Bakal Lakukan Hal Ini

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
11 Views
Published
VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta bakal memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilkada Jakarta, hingga 1 September 2024.

Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan ketika hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.

[DRP-DA] {NAT}

Reporter : -
Kontributor : -

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment