VIVA - Kepolisian mengungkapkan bahwa seorang wanita berinisial NE (21) yang menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, menjual keperawanan korbannya berinisial I (15) dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban tersebut.
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Andrew Tito
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polsek Tambora.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Andrew Tito
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment