VIVA - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, atas aksi liciknya mengumpulkan uang senilai Rp9 miliar dari para korban.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan terhadap lima oknum anggota tersebut, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin, 20 Maret 2023. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan terhadap lima oknum anggota tersebut, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin, 20 Maret 2023. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment