Write For Us

Kerajaan Agung Sejagat: Raja & Ratu ditangkap atas tuduhan penipuan - TomoNews

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
131 Views
Published
KERAJAAN AGUNG SEJAGAT, PURWOREJO / INDONESIA — Kepolisian Jawa Tengah telah menahan ‘Raja’ dan ‘Ratu’ dari Keraton Agung Sejagad atau disingkat KAS di Purworejo pada 15 Januari.
‘Raja’ dan ‘Ratu’ KAS, Totok Santosa dan istrinya Fanni Aminadia ditahan atas tuduhan penipuan dan menciptakan gangguan publik karena menyebarkan berita palsu.
Polisi juga sedang menginvestigasi klain mereka tentang menguasai dunia apakah dapat dikategorikan sebagai makar.
Sebelumnya, keberadaan kerajaan palsu ini diviralkan melalui Twitter oleh akun @aritsantoso. Dalam utas Twitter-nya, akun ini membagikan foto-foto Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad.
SOURCES:
-
Subscribe to TomoNews ►►
----------------------------------------­---------------------
TomoNews adalah sumber berita nyata terbaik. Kami meliputi cerita paling lucu, paling gila dan paling banyak dibicarakan di internet. Cara penyampaian kami apa adanya dan tidak mengenal batas tertentu. Jika Anda tertawa, maka kami juga sedang tertawa. Jika Anda marah, kami pun sedang marah. Kami menyampaikan berita apa adanya. Dan karena kami juga dapat menganimasikan cerita, TomoNews memberikan Anda berita yang belum pernah Anda lihat sebelumnya.
Saksikan Kompilasi Video TomoNews - Belum puas menonton TomoNews? Playlist ini tepat untukmu! Saksikan video terbaru tiap hari
Kismis: Kisah Misteri - Suka dengan seri horor Kismis di TomoNews Indonesia. Mainkan playlist ini untuk kisah misteri terbaik di TomoNews
Dunia Hewan - Tonton video ular, buaya, harimau dan satwa lainnya dari seluruh dunia
Relationship: Berita tentang kisah pasangan unik - Suka melihat kisah romantis yang unik bin aneh? Playlist ini bisa menjadi pilihan tontonan anda
Dapatkan update terbaru TomoNews Indonesia di sosial media kami!
Like TomoNews on Facebook:
Follow us on Twitter: @tomonewsus
Category
Berita - News
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment