VIVA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rencanakan pengawasan konten aplikasi Tiktok. Ketua KPI Agung Suprio juga sampaikan kegelisahannya pada konten-konten Tiktok. Ia katakan media baru yang tidak diatur berpotensi menghilangkan jati diri bangsa. Agung nyatakan bahwa KPI terus berharap adanya UU baru untuk meregulasi konten-konten digital karena UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak bisa meregulasi konten digital.
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment