VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua puluh aset bidang tanah milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Aset yang telah disita penyidik tersebut bernilai hingga ratusan miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp150 miliar. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp150 miliar. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment