VIVA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, menyebut dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU terkait nilai suap yang diterimanya, adalah tipu-tipu.
Dia membantahnya. Itu dikatakan Lukas Enembe, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin 19 Juni 2023. (R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Dia membantahnya. Itu dikatakan Lukas Enembe, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dengan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Senin 19 Juni 2023. (R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment