VIVA - Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati.
[MRH-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : galih purnama/humas kejaksaan negeri depok
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati.
[MRH-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : galih purnama/humas kejaksaan negeri depok
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment