VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyebut bahwa rancangan revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), akan merugikan hakim yang sedang menjabat.
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional. Sejak awal tahun 2023, kata Mahfud, Pemerintah dan DPR RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Mahfud pun menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang. (K-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional. Sejak awal tahun 2023, kata Mahfud, Pemerintah dan DPR RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Mahfud pun menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang. (K-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment