VIVA - Terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.
Adapun Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Adapun Mario Dandy Satriyo bersama dua rekannya yakni Shane Lukas dan anak AG telah melakukan aksi brutal kepada Cristalino David Ozora yang berakibat fatal. (RP-DRP-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment