Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak penjualan nilai atau PPN atas pembelian pulsa dan kartu perdana.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menkeu Nomor 3 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana dan token, hingga voucher.
Aturan pemungutan PPH dilakukan dengan besaran 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi ditingkat kedua dan tingkat selanjutnya yang dimulai pada 1 Februari 2021.
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.okezone.com/
Facebook : https://www.facebook.com/OkezoneCom
Instagram : https://www.instagram.com/okezonecom/
Twitter : https://twitter.com/okezonenews
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menkeu Nomor 3 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana dan token, hingga voucher.
Aturan pemungutan PPH dilakukan dengan besaran 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi ditingkat kedua dan tingkat selanjutnya yang dimulai pada 1 Februari 2021.
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.okezone.com/
Facebook : https://www.facebook.com/OkezoneCom
Instagram : https://www.instagram.com/okezonecom/
Twitter : https://twitter.com/okezonenews
- Category
- Mendapat Bakat - Talent
- Tags
- Rising, Star, Indonesia
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment