Write For Us

Masyarakat Keberatan dengan Pajak Pulsa

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
80 Views
Published
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan pajak penjualan nilai atau PPN atas pembelian pulsa dan kartu perdana.
 
Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menkeu Nomor 3 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana dan token, hingga voucher.
 
Aturan pemungutan PPH dilakukan dengan besaran 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi ditingkat kedua dan tingkat selanjutnya yang dimulai pada 1 Februari 2021.


Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.okezone.com/​
Facebook : https://www.facebook.com/OkezoneCom​
Instagram : https://www.instagram.com/okezonecom/​
Twitter : https://twitter.com/okezonenews
Category
Mendapat Bakat - Talent
Tags
Rising, Star, Indonesia
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment