VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah keorganisasian, salah satunya memutuskan pelaksanaan tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum," kata anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
[R-K] {NAT}
Reporter : Yeni Lestari
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah keorganisasian, salah satunya memutuskan pelaksanaan tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum," kata anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
[R-K] {NAT}
Reporter : Yeni Lestari
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment