Write For Us

NIK Kini Jadi NPWP, Simak Ketentuannya!

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
29 Views
Published
VIVA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 sejak 14 Juli 2022 untuk, implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat UU HPP. Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga. Pertama untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK, kedua bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk menggunakan NPWP format 16 digit. dan format ketiga untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
(VDVC-SW)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment