Write For Us

Nikah Beda Agama di Jaksel Gegara Salah Paham, Kok Bisa?

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
42 Views
Published
VIVA - Permohonan pasangan wanita berinisial D yang beragama Kristen dan pria berinisial J yang beragama Islam, agar perkawinan mereka didaftarkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan diminta menerbitkan akta perkawinan mereka. (SF-MA-DA) #DengerinVIVA

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment