VIVA - Permohonan pasangan wanita berinisial D yang beragama Kristen dan pria berinisial J yang beragama Islam, agar perkawinan mereka didaftarkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan diminta menerbitkan akta perkawinan mereka. (SF-MA-DA) #DengerinVIVA
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment