VIVA - Oknum petugas Dishub Lubuklinggau yang lakukan pungli ke sopir truk dipecat. Kepala Dishub Kota Lubuklinggau Abu Jaat mengatakan oknum tersebut berinisial S (41), tenaga honorer yang sudah lama bekerja di lingkungan Dishub. Aksi S viral pasca melakukan pungli di terminal Kalimatan, Lubuklinggau. Dalam video, S tampak meminta biaya retribusi sebesar Rp50 ribu ke sopir truk. Sementara sang sopir truk menyebut biaya restribusi hanya sebesar Rp30 ribu.
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment