VIVA - Kapolres Jembrana Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Adi Wibawa menyebut kedua oknum polisi yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, terancam dipecat.
Meski begitu, keputusan masih harus menunggu proses persidangan di internal. Kedua anggota tersebut adalah Aipda MW dengan Bripka PJ.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
==========================
VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAcoid
Google+ : https://plus.google.com/+VIVAcoid
LINE: https://timeline.line.me/user/_dT4rd5dLUvSPNGSG4PiUvrMTbY_qnTrclU6-odg
Instagram : https://www.instagram.com/vivacoid/?hl=en
Saksikan video terbaru lainnya di sini https://goo.gl/hYoQ7t
Meski begitu, keputusan masih harus menunggu proses persidangan di internal. Kedua anggota tersebut adalah Aipda MW dengan Bripka PJ.
"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.
==========================
VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAcoid
Google+ : https://plus.google.com/+VIVAcoid
LINE: https://timeline.line.me/user/_dT4rd5dLUvSPNGSG4PiUvrMTbY_qnTrclU6-odg
Instagram : https://www.instagram.com/vivacoid/?hl=en
Saksikan video terbaru lainnya di sini https://goo.gl/hYoQ7t
- Category
- TV Saluran - TV Channel
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment