VIVA - Perempuan paruh baya berinisial NKD, yang merekam persetubuhan anaknya dengan pacaranya yang juga dia suka, akhirnya ditangkap oleh Polres Jakarta Timur. Sang anak sampai hamil, dan NKD justru meminta untuk aborsi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan NKD terancam 15 tahun penjara. Salah satunya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. "Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” ujar Nicolas dalam keterangannya Selasa 21 Mei 2024.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Andrew Tito
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan NKD terancam 15 tahun penjara. Salah satunya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. "Melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau 77a dan atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP, hukumannya 15 tahun penjara, dan denda 3 miliar,” ujar Nicolas dalam keterangannya Selasa 21 Mei 2024.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Andrew Tito
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment