VIVA - Dalam dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU, menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat korban kesakitan dan sempat bergerak-gerak. Tembakan itu untuk memastikan, Nofriansyah Yosua meninggal dunia. (DRP-SW)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment