Write For Us

Segini Tarif Pajak Bangun & Renovasi Rumah Sendiri

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
52 Views
Published
VIVA - Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pada kegiatan pembangunan mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan itu efektif berlaku pada 1 April 2022. #VIVAnewsdaily

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment