VIVA - Pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan merayakan putusan Hakim Sidang Praperadilan pada Senin 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Keputusan sidang ini disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat. Keluarga dan tim hukum Pegi mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada masyarakat.
[RK-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Keputusan sidang ini disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat. Keluarga dan tim hukum Pegi mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada masyarakat.
[RK-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment