Write For Us

TEGANG! Detik-detik Penyergapan Pembunuh Bos Pelayaran di Kelapa Gading

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
44 Views
Published
VIVA - Polisi menyebut 10 tersangka pembunuhan terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51 tahun) terancam hukuman mati. Sebabnya, ke 10 orang tersangka ini dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.

Para tersangka tersebut adalah NL (34 tahun), R alis DM, R, MR, DW, AJ, S, RS, SP. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni TH dan SY.

NL selaku otak dari pembunuhan telah menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk sindikat pembunuh bayaran yang dipakainya. Namun, Nana belum bisa memastikan dari mana NL mendapatkan uang tersebut

“Dari tersangka NL sudah disiapkan dana Rp200 juta untuk cari pembunuh bayaran. Ini masih akan kita dalami,” katanya.

Sebelumnya, Sugianto (51 tahun), seorang pengusaha bisnis logistik pelayaran ditembak orang tidak dikenal di depan ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020. Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.

==========================

VIVA.co.id : https://www.viva.co.id/
Facebook : https://www.facebook.com/vivacoid
Twitter : https://twitter.com/VIVAcoid
Google+ : https://plus.google.com/+VIVAcoid
LINE: https://timeline.line.me/user/_dT4rd5dLUvSPNGSG4PiUvrMTbY_qnTrclU6-odg
Instagram : https://www.instagram.com/vivacoid/?hl=en

Saksikan video terbaru lainnya di sini https://goo.gl/hYoQ7t
Category
TV Saluran - TV Channel
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment