Write For Us

The Indonesia Economic Club "THR Lancar, Ekonomi Bergerak”

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
75 Views
Published
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh kepada karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Sementara THR bagi ASN pencairannya lebih cepat, yakni H-10 Idulfitri. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda.

Saksikan The Indonesia Economic Club "THR Lancar, Ekonomi Bergerak” bersama Ida Fauziyah (Menteri Tenaga Kerja), 2. Jemmy Kartiwa (Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia), 3. Jumisih (Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia)
Dengan host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali. Kamis 29 April 2021 Pukul 21:00 hanya di iNews.
#theindonesiaeconomicclub29042021 #theindonesiaeconomicclub #rhenaldkasali #inews
Category
Mendapat Bakat - Talent
Tags
Rising, Star, Indonesia
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment