Usai sidang paripurna DPR, empat draf Undang-Undang Cipta Kerja muncul dalam waktu berdekatan. Menurut sejumlah akademisi, itu adalah indikasi undang-undang tidak sah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak awal penyusunan, UU Ciptaker menyalahi aturan.
“Naskah akademis dibuat bersamaan dengan penyusunan undang-undang, padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, naskah akademis itu adalah perumusan masalah yang tidak tergambarkan dalam RUU,” Kata Asfina.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah kehilangan legitimasi.
“Dalam hukum tata negara (undang-undang yang) tidak sah, tidak otomatis batal tapi bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Presiden yang baik harusnya merespon dan membatalkan, ini clear sekali setelah paripurna dan kemudian diubah-ubah. Jadi batalkan atau tunda sehingga dapat dibuat dengan cara yang demokratik,” jelas Bivitri.
Meski sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk mengulang proses penyusunan undang-undang, Presiden Joko Widodo menegaskan para pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
============
Berlangganan channel ini di: https://bit.ly/2Mkg9hY
Instagram: https://www.instagram.com/bbcindonesia/
Twitter: https://twitter.com/BBCIndonesia
Facebook: https://www.facebook.com/BBCNewsIndonesia/
#bbcindonesia #OmnibusLaw #UUCiptaKerja #UUCiptaker
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak awal penyusunan, UU Ciptaker menyalahi aturan.
“Naskah akademis dibuat bersamaan dengan penyusunan undang-undang, padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan, naskah akademis itu adalah perumusan masalah yang tidak tergambarkan dalam RUU,” Kata Asfina.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah kehilangan legitimasi.
“Dalam hukum tata negara (undang-undang yang) tidak sah, tidak otomatis batal tapi bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Presiden yang baik harusnya merespon dan membatalkan, ini clear sekali setelah paripurna dan kemudian diubah-ubah. Jadi batalkan atau tunda sehingga dapat dibuat dengan cara yang demokratik,” jelas Bivitri.
Meski sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk mengulang proses penyusunan undang-undang, Presiden Joko Widodo menegaskan para pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
============
Berlangganan channel ini di: https://bit.ly/2Mkg9hY
Instagram: https://www.instagram.com/bbcindonesia/
Twitter: https://twitter.com/BBCIndonesia
Facebook: https://www.facebook.com/BBCNewsIndonesia/
#bbcindonesia #OmnibusLaw #UUCiptaKerja #UUCiptaker
- Category
- Berita - News
- Tags
- BBC Indonesia, bbcindonesia, berita terbaru
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment