Jakarta, tvOnenews.com - kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap YouTuber Ferdian Paleka pada Jumat dini hari 8 Mei 2020 di jalan Tol Jakarta-Merak, Kota Tangerang, Banten. Ferdian Paleka menjadi buron setelah melakukan prank sembako berisi sampah dan batu bata untuk transpuan di Bandung. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menyatakan status Ferdian DPO atau buron. Jika tertangkap, Ferdian dan dua temannya akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Category
- Gaya hidup - Lifestyle
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment