Jakarta, tvOnenews.com - WOW! Warga DKI yang Tolak Vaksin Denda 5 Juta ! Ini Tanggapan Masyarakat | lifestyleOne
Perda Penanggulangan Corona yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta. aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan corona pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta.
Perda Penanggulangan Corona yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp 5 juta. aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan corona pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta.
- Category
- Gaya hidup - Lifestyle
- Tags
- ayo hidup sehat, tvone, tvonenews
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment