Jakarta, tvOnenews.com -Pakar Hukum Tata Negara Prof.Yusril Ihza Mahendra ikut berkomentar terkait instruksi Mendagri No.6/2020. Menurutnya, instruksi itu tidak akan membuat kegaduhan jika tidak ada poin tentang pemakzulan atau impeachment kepala daerah yang melanggar prokes. Sebab bagi Yusril, pemakzulan gubernur hanya bisa dilakukan DPRD.
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment