VIVA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. Hakim menilai unsur sengaja, saksi hingga alat bukti sudah cukup untuk vonis tersebut. (RP-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. Hakim menilai unsur sengaja, saksi hingga alat bukti sudah cukup untuk vonis tersebut. (RP-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment