Write For Us

Banding Diacuhkan, Ferdy Sambo Gigit Jari Tetap Dihukum Mati

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
32 Views
Published
VIVA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengajukan banding setelah divonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023. Hakim menilai unsur sengaja, saksi hingga alat bukti sudah cukup untuk vonis tersebut. (RP-MA-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment