VIVA - Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut. (R-DA) #FerdySambo
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut. (R-DA) #FerdySambo
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment