VIVA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bergeming saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati dan 20 tahun penjara terhadapnya. Dia hanya berjalan keluar dengan menundukkan kepala lesu lalu meninggalkan ruangan sidang. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment