Write For Us

Bolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Jadi Tersangka

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
10 Views
Published
VIVA - Samsudin atau yang biasa disapa Gus Samsudin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat 1 Maret 2024. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Syamsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[RK-KY]
Reporter : -
Kontributor : -

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment