VIVA - Mahkamah Agung memberhentikan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Alasannya tiga hakim ini tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi pemberhentian ini disampaikan MA pada Kamis 24 Oktober 2024. Ketiga hakim diberhentikan karena melanggar kode etik.
[RK-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Alasannya tiga hakim ini tertangkap tangan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi pemberhentian ini disampaikan MA pada Kamis 24 Oktober 2024. Ketiga hakim diberhentikan karena melanggar kode etik.
[RK-DA] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment