VIVA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia terhadap penggunaan merek dagang MS Glow. Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu, (13/7/2022). Maka dengan putusan itu, pihak tergugat harus membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar kepada PS Glow. (VDVC-SW)
Berita Terkait:
PS Glow Menang Gugatan - https://bit.ly/3O5dOFt
MS Glow Kalah Gugatan - https://bit.ly/3PuYJ1g
Menangkan Gugatan Merek - https://bit.ly/3P9B1Yp
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Berita Terkait:
PS Glow Menang Gugatan - https://bit.ly/3O5dOFt
MS Glow Kalah Gugatan - https://bit.ly/3PuYJ1g
Menangkan Gugatan Merek - https://bit.ly/3P9B1Yp
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment