VIVA - Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Megawati mengatakan, jika tidak netral, aparatur sipil negara bisa dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018," kata Megawati dalam tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 November 2024.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
"Ingat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yang sangat penting, bahwa aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Itulah makna keputusan MK Nomor 136/PUU-22 Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018," kata Megawati dalam tayangan video yang diputar di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 November 2024.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment