Write For Us

Pengantin pesanan, antara kemiskinan dan janji 'hidup enak' di China - BBC News Indonesia

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
50 Views
Published
Para perempuan di Kalimantan Barat kerap menjadi korban aksi perdagangan orang berkedok pernikahan, yang lebih dikenal dengan sebutan 'pengantin pesanan'. Para perempuan ini menikah dengan pria asal China dengan tujuan mengubah nasib. Namun, yang mereka dapat justru sengsara.

Itulah yang terjadi pada Merry. Perempuan asal Kabupaten Landak ini, menerima tawaran mak comblang untuk menikahi pria asal China. Tujuan Merry adalah memperbaiki nasib, demi kedua anaknya.

Namun, sesampainya di China, dia malah mendapat kekerasan serta pelecehan seksual dari suami dan mertuanya. Dia akhirnya melarikan diri dan kembali pulang ke Indonesia.

Juliana, salah satu pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menangani kasus pengantin pesanan, menyebut ekonomi merupakan faktor utama yang mendorong para korban masuk jeratan sindikat perdagangan orang ini.

Selain itu, kata Juliana, pendidikan dan akses informasi yang rendah juga melanggengkan bisnis gelap pengantin pesanan.

"Ini faktor ekonomi. Mereka ingin mengubah hidup keluarga, dari petani pindah ke kota. Ditawari apapun oleh mak comblang, diimingi uang pasti mereka tergiur, walaupun mas kawin hanya Rp25 juta."

Sepanjang 2019, terdapat 42 perempuan Indonesia yang diadvokasi KBRI di Beijing dalam kasus pengantin pesanan. Dari perkara itu, 36 orang diantaranya sudah dipulangkan.

Di sisi lain, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugroho, menyebut staf KBRI tidak bisa begitu saja memulangkan pengantin pesanan ke Indonesia, meskipun mereka mengaku mengalami KDRT.

"Jika terikat perkawinan resmi dan tidak ingin melanjutkannya, mereka harus bercerai dulu. Kalau tidak, pemerintah China tidak akan mengeluarkan izin keluar kepada mereka," ujarnya.

Kasus pengantin pesanan ini juga terjadi pada anak di bawah umur. Salah satu korban yang berhasil diselamatkan sebelum dinikahkan adalah Citra (bukan nama sebenarnya).

Polres Mempawah yang menangani kasus Citra menyebut pihaknya baru saja menetapkan satu tersangka dalam kasus pengantin pesanan, yaitu mak comblang yang menawarkan sejumlah uang kepada orang tua Citra agar mau melepaskan anaknya untuk menikah.

Dia ditangkap karena diduga melanggar UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Kejahatan itu didefinisikan sebagai merekrut, mengangkut, menampung, atau mengirim seseorang dengan ancaman, kekerasan, pemalsuan, dan penipuan dengan tujuan atau berakibat eksploitasi.

============
Berlangganan channel ini di: https://bit.ly/2Mkg9hY
Instagram: https://www.instagram.com/bbcindonesia/
Twitter: https://twitter.com/BBCIndonesia
Facebook: https://www.facebook.com/BBCNewsIndonesia/
Category
Berita - News
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment