Write For Us

PRANK Bawa Bom di Bandara Penang, WNI Dihukum Pengadilan Malaysia

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
11 Views
Published
VIVA - Konsulat Jenderal RI Penang, Bambang Suharto menemani Warga Negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap akibat ngeprank membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis, 29 Desember 2022. (AN-RN-MI) #VIVAnewsdaily

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment