VIVA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pada Kamis 23 Februari 2023.
Hukuman ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun dan denda Rp10 juta. Arif Rachman Arifin dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (RK-R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Hukuman ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun dan denda Rp10 juta. Arif Rachman Arifin dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (RK-R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment