VIVA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Rabu (15/10). Sidang tersebut dihadiri oleh dua pemohon, masing-masing berprofesi sebagai advokat dan pegawai swasta.
Dalam jalannya persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti nomor WhatsApp yang disebut pemohon berasal dari oknum kepolisian. Ia mempertanyakan dasar pemohon dalam memastikan bahwa nomor tersebut benar milik aparat kepolisian.
Perdebatan sempat terjadi antara Saldi Isra dan pemohon hingga akhirnya Saldi Isra memutuskan untuk menghentikan perdebatan. “Sudah, tidak perlu dijawab lagi,” ujar Saldi Isra menutup pembahasan. #mahkamahkonstitusi #viral
[ K] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
If you are interested for any collaboration/sponsorship, please contact or portal@viva.co.id or sales@viva.co.id
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Dalam jalannya persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti nomor WhatsApp yang disebut pemohon berasal dari oknum kepolisian. Ia mempertanyakan dasar pemohon dalam memastikan bahwa nomor tersebut benar milik aparat kepolisian.
Perdebatan sempat terjadi antara Saldi Isra dan pemohon hingga akhirnya Saldi Isra memutuskan untuk menghentikan perdebatan. “Sudah, tidak perlu dijawab lagi,” ujar Saldi Isra menutup pembahasan. #mahkamahkonstitusi #viral
[ K] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
If you are interested for any collaboration/sponsorship, please contact or portal@viva.co.id or sales@viva.co.id
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment




