VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penanganan masalah dalam Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
[DRP-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
[DRP-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : -
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment