Write For Us

Sepasang Sejoli Nekat Aborsi Janin Berusia 8 bulan

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
17 Views
Published
VIVA - Pasangan pria berinisial RR (28) dan wanita, DKZ (23), di Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menggugurkan janin usia 8 bulan secara ilegal.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya janin yang dikubur di TPU Carang Ulang, Pagedangan, Tangerang Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, janin yang dikubur adalah hasil aborsi.

[ ] {INT/NAT}

Reporter : -
Kontributor : -

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment