Write For Us

Sidang PK Saka Tatal Terkait Kasus Misteri Pembunuhan Vina Cirebon

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
32 Views
Published
VIVA - Menghadapi sidang peninjauan kembali (PK), Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016, PN Cirebon telah menetapkan tiga hakim. Dalam sidang PK ini, Saka Tatal menjadi pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. #vinacirebon #sakatatal



Baca Berita Lengkapnya: https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment